SOLOPOS.COM - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (kiri) saat konferensi pers Natal di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (20/12/2022). (Antara/Asep Firmansyah)

Solopos.com, JAKARTA–Pengurus gereja diperbolehkan menambah kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaat saat perayaan ibadah Natal 2022 asal telah mendapat izin dari polisi dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Penambahan kapasitas ini tertuang dalam surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaat, maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.

Baca Juga: Kerupuk dan Emping Jadi Buruan Warga Salatiga Sebelum Libur Natal

Berbeda dengan penyelenggaraan dua tahun sebelumnya, jumlah kapasitas harus dibatasi.

“Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Anna.

Anna mengatakan jika jemaat melebihi kapasitas maksimal 100%, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja, tapi berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Baca Juga: Jelang Natal 2022, 300-an WBP di Jawa Tengah Diusulkan Peroleh Remisi

Sementara itu Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal.

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

“Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya