SOLOPOS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Guru Besar kepada Marzuki dari UIN Datokrama Palu usai upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/1/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengukuhkan 15 guru besar ilmu agama pada Senin (3/1/2022).

Pengukuhan dilaksanakan dalam rangkaian acara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan guru besar rumpun ilmu agama kepada perwakilan guru besar.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Baca Juga : Ini Dia Masjid Tertua di Solo, Dulunya Ternyata Pura

Dilansir dari Antara, Selasa (4/1/2022), berikut ini daftar 15 guru besar ilmu agam yang telah dikukuhkan Menag Yaqut. Di antara, Marzuki dari UIN Datokrama Palu dan Ngainun Naim dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Mereka menerima SK pada upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/1/2021).

Akademisi lain yang ditetapkan sebagai guru besar ilmu agama, yakni Taufiqurrahman dan Salma dari UIN Imam Bonjol Padang. Lalu, Agus Maimun dan Nur Ali dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Baca Juga : Kendalikan Harga Minyak Goreng, Kemendag Siapkan Operasi Pasar

Kemudian, Nurhayati dari UIN Sumatera Utara. Selain itu ada Ahmad Zainul Hamdi, Rubaidi, dan Wiwik Setiyani dari UIN Sunan Ampel Surabaya. Ada juga Tasman dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Guru besar lain, yaitu M. Mukhsin Jamil dari UIN Walisongo Semarang. Lainnya, Moh. Asrof Yusuf dari IAIN Kediri. Selanjutnya, Kastolani dari IAIN Salatiga dan Ihsan dari IAIN Kudus.

Baca Juga : Sempat Hilang, Lansia Mondokan Sragen Ditemukan Meninggal Dekat Sungai

Penetapan guru besar oleh Menag diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.7/2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama yang ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021.

Menurut Pasal 12, menteri menetapkan angka kredit jabatan akademik dosen jenjang lektor kepala dan profesor berdasarkan hasil penilaian tim penilai. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani, mengemukakan Kemenag akan menjaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standar mutu akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya