SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Pelaku korupsi dinilai tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum meskipun mengembalikan uang kerugian negara.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pihak mengkritik nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting, mengungkapkan bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghapus pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Perlu didudukkan kembali kembali bahwa unsur utama dari perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan pada kerugian negara. Inti deliknya adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar Miko, Minggu (4/3/2018).

Dengan demikian, lanjutnya, ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ditemukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maka delik tersebut telah terpenuhi.

Hal itu, tuturnya, juga diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku. Oleh karena itu, dia menilai nota kesepahaman itu harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan norma UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi, lanjutnya, nota kesepahaman itu menurutnya juga tidak bisa dijadikan rujukan legitimasi. “Meskipun tujuan nota kesepahaman untuk menyasar pelanggaran administrasi dalam praktik akan sulit membedakan mana pelanggaran administrasi dan mana pidana termasuk pelanggaran adiminstrasi yang berkaitan erat dengan pelanggaran pidana,” tambahnya.

Indikator pelanggaran pidana maupun administrasi terletak pada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan kata lain, prosedurnya dikembalikan pada peradilan pidana.

Pekan lalu Polri, Kejaksaan, dan Kemendagri meneken nota kesepahaman tentang aduan korupsi. Nota kesepahaman itu mendorong aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) untuk proaktif menindaklanjuti aduan maladministrasi yang berkaitan dengan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya