SOLOPOS.COM - Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga politikus Partai Demokrat, Denny Indrayana kembali melontarkan pernyataan kontroversial.

Setelah memicu polemik soal putusan MK terkait sistem Pemilu 2024, Denny kembali melontarkan pernyataan bahwa capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan segera menyandang status tersangka kasus Formula E.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Kasus Formula E yang kini sedang diusut KPK itu terjadi saat Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun,” cuit Denny dalam akunnya @dennyindrayana, Rabu (21/6/2023).

Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku mendapat kabar dari orang yang sangat bisa dipercayainya bahwa Anies Baswedan bakal terseret kasus korupsi Formula E dan dijadikan tersangka oleh KPK.

Dalam cuitan di akun twitter pribadinya, Denny mengatakan hal itu menjadi upaya rezim penguasa menjegal Anies untuk maju di Pilpres 2024.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi bagian dari rencana tersebut.

Denny mengaku tidak terkejut jika dugaan tersebut terjadi alias Anies benar-benar menjadi tersangka korupsi.

Namun KPK menyanggah keras pernyataan Denny Indrayana.

“Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).

Ali Fikri menyampaikan lembaga antirasuah tidak akan menanggapi pernyataan Denny yang dinilai berbasis asumsi dan persepsi.

Namun dia menghargai pendapat Denny sebagai suatu hak kebebasan berpendapat.

“Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Denny Indrayana menghebohkan publik karena menyatakan Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan gugatan soal sistem Pemilu terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Setelah menjadi polemik beberapa bulan, MK akhirnya memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka.

Pemilu sistem terbuka itu diusung oleh PDIP namun ditolak oleh delapan partai lainnya di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya