SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pihak khawatir kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J, yang tragis tidak diungkap secara transparan.

Ketakutan itu muncul lantaran kasus yang menyebabkan prajurit Polri meregang nyawa itu terjadi di rumah petinggi Polri yang kini dinonaktifkan dari jabatannya. Ditambah lagi kasus tersebut diselidiki oleh polisi pula.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (2/8/2022).

Ferdy Sambo juga tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya. Sebab Ketua Tim Khusus Polri adalah jenderal bintang tiga dan beberapa jenderal tinggi lainnya.

“Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri,” kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Baca juga : Di Mana Ferdy Sambo Saat Brigadir J Tewas Ditembak?

Pemerhati kepolisian ini mengatakan posisi Ferdy Sambo kini sudah terjepit dan hanya menunggu nasib sampai kasus ini terungkap, apalagi perkara kematian Brigadir J sudah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.

“Kita yakin Kapolri akan tegas menindak siapa saja yang terbukti terlibat dan tidak akan pernah lolos,” katanya menegaskan.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Otomatis (dinonaktifkan),” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Status Ferdy Sambo

Menurut Dedi, jabatan Kepala Satgassus merupakan jabatan non-struktural yang ada di Divisi Propam Polri. Sehingga ketika Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan struktural sebagai Kadiv Propam Polri, secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus.

“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non-struktural juga sudah tidak aktif,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri demi objektivitas, transparansi, dan akuntabelnya penyidikan peristiwa polisi tembak polisi, pada Senin (18/7/2022) lalu.

Nama Irjen Ferdy Sambo terseret dalam insiden polisi tembak polisi yang terjadi di rumah singgah miliknya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga : 8 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J Ajudan Ferdy Sambo

Baku tembak terjadi antara ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Insiden itu menewaskan Brigadir J, yang saat ini tengah dilakukan penyidikan atas kematiannya yang dianggap janggal oleh pihak keluar, karena ditemukan beberapa luka memar selain luka tujuh tembakan di tubuhnya.

Langkah penonaktifan Ferdy Sambo diapresiasi sejumlah pihak termasuk Amnesty Internasional Indonesia. Meskipun dinilai terlambat. Akan tetapi Amnesty mempertanyakan status Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya