SOLOPOS.COM - Terdakwa "unlawful killing" anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan kegembiraannya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). (Antara Foto/Sigid Kurniawan/foc)

Solopos.com, JAKARTA—Keluarga korban pembunuhan semena-mena atau unlawful killing yang dilakukan oleh dua anggota Resmob Polda Metro Jaya dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Keberatan terhadap putusan hakim tersebut harus dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan hal itu saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (18/3/2022), menyikapi vonis bebas PN Jakarta Selatan terhadap dua polisi pelaku unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding,” katanya kepada media di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Sujud Syukur

Pada sidang di PN Jakarta Selatan, dakwaan primer jaksa adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi, pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Majelis hakim, dalam amar putusan, menyampaikan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan karena perbuatan unlawful killing keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.

Baca Juga: Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Sujud Syukur

Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum berupa unlawful killing. Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Pada Desember 2020, enam Laskar FPI meninggal tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda. Mereka yakni Luthfi Hakim, 25, Andi Oktiawan, 33, Muhammad Reza, 20, Ahmad Sofyan alias Ambon, 26, Faiz Ahmad Syukur, 22, dan Muhammad Suci Khadavi, 21.

Luthfi dan Andi meninggal saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang. Sementara empat Laskar FPI lainnya meninggal di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya