SOLOPOS.COM - Ilustrasi penemuan anak hilang. (freepik)

Solopos.com, PARIGI MOUTONG — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mengaku keluarga korban perkosaan oknum polisi, guru, dan kepala desa (kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah meminta bantuan permohonan perlindungan.

Kini, LPSK telah memulai penyelidikan terkait kasus tindak asusila tersebut. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas ikut menyambangi korban dan keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (2/6/2023).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal,” kata Susilaningtyas. 

Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan investigasi awal terkait kasus yang menimpa korban R-I.

Ia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka, yakni HR, 43, yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, ARH, 40, seorang guru SD di Desa Sausu, AK, 47, AR, 26, MT, 36, FN, 22, K, 32, AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum cukup bukti.   

“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” katanya. 

Berdasarkan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dari korban, yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang.

Sementara dari tersangka, diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut,” katanya.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya