SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Solopos.com, MEDAN — Keluarga Ken Admiral, mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, mengapresiasi langkah Polda Sumatra Utara (Sumut) yang telah menangani kasus itu. Mereka pun ingin kasus itu diselesaikan secara hukum dengan tuntas dan tidak akan menerima penyelesaiaan kasus secara damai atau permintaan maaf.

“Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi, Rabu (26/4/2023).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Evi juga berharap terhadap pelaku penganiayaan dapat diberikan hukuman sesuai perbuatannya. Dari pihak keluarga tidak ada kata damai, dalam kasus penganiayaan tersebut korban Ken Admiral sempat dilarikan ke rumah sakit.

“Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Dimana, kasus penganiayaan itu saling lapor,” ucapnya.

Evi menjelaskan anaknya diberlakukan seperti binatang. “Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” kata Evi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan kronologi peristiwa itu. Awalnya pada Rabu (21/12/2022), pelaku bertemu korban di SPBU Kalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

“Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih Medan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut,” ucapnya.

???????Surmayono menyebutkan atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” katanya.

???????Dirreskrimum Polda Sumut mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. “Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” jelas Sumaryono.

Ketika ditanya lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengatakan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. “Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya