Anak Jalanan RCTI mendapat ganjaran peringatan tertulis.
Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengganjar sinetron Anak Jalanan RCTI dengan peringatan tertulis. Peringatan tersebut diberikan karena sinetron yang dibintangi oleh Natasha Willona itu salah memperlihatkan gerakan salat.
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Anak Jalanan yang tayang pada 15 November 2016 pukul 18.23 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Disebutkan KPI dalam situsnya, Kpi.go.id, 1 Desember 2016, program tersebut menampilkan adegan seorang wanita sedang salat yang mengesankan melakukan gerakan salam yang keliru, yakni dari kiri ke kanan.
KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) terkait ketentuan penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).