SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan kesehatan. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTAKementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus secara bertahap sistem kelas I, II, dan III kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun ini.

Penghapusan itu sebagaimana diamanatkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan perubahan sistem ini tidak akan berpengaruh pada kenaikan tarif iuran/premi bulanan peserta BPJS Kesehatan. Besaran iuran masih akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020 tentang perubahan kedua Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem kelas akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem yang menerapkan aturan serupa dalam seluruh pelayanan kesehatan.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh KRIS, jadi semua rumah sakit [RS] kita samakan,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Bisnis.com, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, perubahan paling signifikan yang terlihat dari pergantian sistem itu ialah soal jumlah tempat tidur di ruang rawat inap.

Nantinya hanya akan ada empat tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar. Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

“Empat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya dan di satu kamar tidur itu ada kamar mandi,” terang mantan Wakil Menteri (Wamen) BUMN itu.

KRIS merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.

Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.

 

Uji Coba Penerapan KRIS

Sebelumnya, Kemenkes menguji coba penerapan KRIS di empat RS mulai 1 September 2022 lalu. Empat RS itu meliputi RSUP Abdullah Rivai Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Johannes Leimena Ambon.

Komisi IX DPR meminta pelakasanaan KRIS dapat diterapkan pada 2023 ini dan mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, serta kementerian/lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan hasil uji coba pelaksanaan KRIS.

 

Survei Penerapan KRIS

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, dan stakeholders terkait lainnya sudah melaksanakan survei rencana penerapan KRIS.

Hasil, sebanyak 91% RS setuju dengan implementasi KRIS. Sisanya, sebanyak 9%  tidak menyetujui implementasi tersebut.

Survei ini dilakukan agar mengetahui situasi, kondisi, dan tantangan yang dihadapi RS apabila KRIS diimplementasikan.

Ketua Umum Persi Bambang Wibowo menuturkan RS yang tidak menyetujui KRIS merupakan RS yang berada di wilyah timur, seperti Papua. Mereka beralasan fasilitas kesehatan sangat terbatas.

Lebih lanjut, kata Bambang, membangun perubahan menjadi KRIS juga membutuhkan investasi sarana dan prasana yang besar, begitu pula dengan risiko yang harus dikelola rumah sakit.

“Ada beberapa kriteria yang tidak mudah dicapai. Maka dari itu, rumah sakit berharap jangan tergesa-gesa agar dipersiapkan lebih baik,” kata Bambang dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan 2022 di Ruang Auditorium RSUD Bali Mandara, Bali, Rabu (12/10/2022).

Bambang menekankan harapan penting dari rumah sakit adalah regulasi. Pasalnya, hingga saat ini regulasi tersebut tak kunjung ditetapkan. Dia juga menyoroti permasalahan pada selisih biaya dan kebutuhan dasar kesehatan. Kendati demikian, sudah banyak RS yang mempersiapkan diri menuju implementasi KRIS, di mana dari 12 kriteria sarana dan prasarana, rata-rata mencapai 50%.



 

Respons BPJS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada kesempatan sebelumnya mengatakan implementasi KRIS di RS tidak perlu tergesa-gesa dan harus penerapannya dengan tujuan yang jelas. Hal itu paling krusial.

Ghufron menekankan penerapan KRIS dilakukan mulai dari tahap uji coba, lalu beranjak ke tahap evaluasi secara bertahap.

“Kalau dari BPJS Kesehatan, yang penting kalau KRIS itu mesti harus jelas tujuannya, mau untuk meningkatkan mutu, pemerataan, atau menutup defisit. Kalau sekarang, BPJS sudah tidak defisit. Oleh karena itu, kami berharap kalau KRIS untuk meningkatkan mutu, layanan, atau pemerataan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai peraturan KRIS hanya berfokus pada aspek infrastruktur RS, seperti kamar pasien.

Menurutnya, aspek seperti itu bukan menjadi persoalan yang dikeluhkan konsumen atau pasien dalam hal pelayanan rumah sakit. Aspek yang lebih urgen adalah keberadaan sumber daya manusia (SDM).

“KRIS itu secara ekstrim yang tujuannya ingin menyamaratakan pelayanan, tapi justru bisa menciptakan diskriminasi baru di dalam pelayanan rumah sakit,” ujarnya.

Selain itu, dia memandang pelayanan KRIS juga akan berdampak terhadap kenaikan iuran yang kemudian akan memberatkan masyarakat. Tak hanya itu, dia menyebut revenue RS juga akan turun.

Dia mencontohkan salah satu RSUD yang telah menerapkan KRIS. Di sana, kata Tulus, revenue yang didapatkan hanya 48%, sedangkan sisanya ditanggung dari APBD.

“Saya khawatir, program ini [KRIS] justru akan mereduksi pendapatan rumah sakit, merugikan rumah sakit, dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menkes Sebut Tak Ada Perubahan Tarif JKN Meski Kelas 1,2,3 Dihapus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya