SOLOPOS.COM - Ilustrasi Daging Sapi (Dok/JIBI/Solopos)

Kelangkaan daging sapi memunculkan dugaan penimbunan. Namun, Bareskrim Polri belum juga menetapkan tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana ekonomi dan Khusus Bareskrim masih mendalami keterangan ahli untuk memperkuat dugaan penimbunan sapi sekaligus menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Hari ini ada gelar perkara tentang sapi. Ahli kan sudah diperiksa, pemeriksaan ahli masih berlanjut,” katanya di Bareskrim, Senin (24/8/2015).

Victor mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, sudah ada dugaan penimbunan. Tapi, apakah penimbunan itu sudah masuk dalam kategori pidana, menurut Victor masih membutuhkan keterangan ahli dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

“Kan ada rumusannya, ini yang masih dikaji,” kata Victor. Victor mengatakan bila dari hasil gelar perkara dinyatakan cukup, maka pihaknya segera menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Tetapi jika kurang, maka penyidik akan melengkapinya lagi.

“Ini kan harus dianalisis bukti-buktinya bukan seperti pidana orang bunuh pisaunya barang bukti, darah visum itu pasti pidana. Tapi ini ada penimbunan lalu disandingkan dengan Kepres disitu ada kriteria yang disebut penimbunan, itu yang sedang diperiksa,” katanya.

Sebelumnya Victor mengatakan dugaan pidana penimbunan selain dikenakan Undang-Undang (UU) Perdagangan, penyidik juga akan mengkaitkannya dengan Kepres Nomor 21/2015 yang menyatakan sapi merupakan bahan pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya