SOLOPOS.COM - Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa belasan santri di Bandung. (Istimewa/Okezone.com)

Solopos.com, BANDUNG — Herry Wirawan, oknum guru pesantren di Bandung yang menyetubuhi belasan santrinya hingga melahirkan sembilan anak memiliki rekam jejak yang buruk sejak masih sebagai santri.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang juga dikenal sebagai Panglima Santri itu mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusurannya, Herry yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa memang pernah menempuh pendidikan di pondok pesantren.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Namun, kata Uu, yang bersangkutan punya rekam jejak yang buruk.

“Saya bertanya kepada orang-orang yang kenal dia. Dia memang pernah di pesantren tapi gak benar. Terus perilaku dia tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya,” ungkap Uu, seperti dikutip Okezone, Jumat (10/12/2021).

Uu mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian pemerkosaan terhadap belasan santri oleh Herry Wirawan.

Dia pun menuntut Herry Wirawan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. “Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, kedua saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini,” ungkap Uu.

Baca Juga: Cabuli Belasan Santri, Guru Ngaji Janjikan Korban Jadi Polwan 

“Kemudian, kita mendukung kalaupun itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian atau APH (aparat penegak hukum), agar diberlakukan hukum yang berlaku,” tegas Uu.

Uu berharap, masyarakat tidak menyamaratakan semua guru ngaji punya perilaku serupa. Para orang tua juga tak perlu takut dan khawatir jika putra putrinya sedang menempuh pendidikan di majlis ta’lim, pondok pesantren atau madrasah diniyah, asalkan lembaganya sudah terpercaya serta jelas sejarah dan asal usulnya.

“Sekitar 12.000 pondok pesantren yang ada di Jawa Barat, belum ditambah majlis-majlis, termasuk juga madrasah diniyah, kemudian juga yang lainnya itu. Harapan kami tidak disamaratakan,” tandas Uu.

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Gelapkan Dana

“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021,” ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).

Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santrinya, Herry Wirawan juga melakukan tindak pidana lainnya.

Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.

“Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya