SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan tehadap anak (liputan6.com)

Kekerasan terhadap anak, RS menjalani diversi di Polres Sragen dan menghadirkan dua petugas dari Bapas Solo.

Solopos.com, SOLO–RS, 14, siswi SMP yang dilaporkan tetangganya, S, atas tuduhan kasus pencurian sandal, baju bekas dan ponsel terbebas dari ancaman pidana. Proses hukum yang menjerat RS diselesaikan dengan cara diversi, Kamis (28/1/2016).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Diversi diselenggarakan di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. RS hadir didampingi Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiyarsi. Diversi itu menghadirkan dua petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Solo yakni Retno Ambar Pratiwi dan Sri Sulistyani.

“Ada beberapa alasan mengapa dilakukan diversi untuk menyelesaikan perkara hukum ini. Pelaku pencurian masih berstatus anak-anak. Usianya baru 14 tahun. Ancaman pidananya itu di bawah 7 tahun penjara [pelanggaran terhadap Pasal 362  KUHP diancam 5 tahun penjara]. Dia juga belum pernah terlibat pelanggaran pidana sebelumnya,” kata Sugiyarsi saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen.

Sugiyarsi menegaskan ketentuan diversi diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menggunakan diversi untuk memutuskan perkara hukum yang menjerat RS. “Jika tidak dilakukan diversi, aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan malah bisa dikenai pidana. Dalam Pasal 95 UU No. 11/2012 menyebutkan adanya ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp200 juta kepada aparat penegak hukum yang tidak menggunakan diversi untuk menyelesaikan perkara anak,” terang Sugiyarsi.

Diversi dilakukan dengan cara musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua, pendamping sosial, perwakilan Bapas Solo serta aparat penegak hukum. Kesepakatan diversi itu nantinya akan ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

“Dengan cara diversi ini, berarti pelaku pencurian terbebas dari jeratan pidana. Dia hanya dituntut untuk mengembalikan kerugian atas barang-barang yang dicuri. Selanjutnya, dia akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapat bimbingan,” jelas Sugiyarsi.

Ditemui di kesempatan terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, mengatakan Polres Sragen sudah berimbang dalam menangani dua laporan perkara yang menjerat R atau keluarga S. ”Kami memproses dua laporan langsung. Tidak ada salah satu yang didahulukan. Namun, khusus perkara pencurian diselesaikan dengan cara diversi karena pelakunya di bawah umur,” terang Ari Wibowo.

S melaporkan RS atas tuduhan pencurian ke Mapolsek Karangmalang. RS dituduh mencuri baju, celana, sandal, dan ponsel merk Gosco warna hitam. Sebetulnya, kasus pencurian itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan setelah dimediasi oleh bayan setempat. Namun, S beserta istri, adik dan ibunya malah mendatangi rumah R sebelum akhirnya siswi SMP itu malah ditelanjangi dan diarak keliling kampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya