SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Dok)

Kekerasan terhadap anak diduga terjadi di Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Bocah perempuan Karangmalang, Sragen, RS, 14, mendapat perlakuan tidak manusiawi dari tetangga kampungnya berinisial K, 47.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Gadis belia yang baru duduk di bangku kelas I SMP itu dituduh K mencuri sendal jepit dan pakaian bekasdua pekan lalu. J, 55, dan Kr, 50, orang tua angkat RS, tak berani melawan tuduhan.

J dan Kr tinggal bersama empat anak, salah satunya RS, di gubuk. Mereka merupakan keluarga miskin di desa itu. Pada Minggu (10/1/2016), sekitar pukul 08.00 WIB, K nekat mendatangi rumah RS.

Kedatangan K dan keluarganya ditemui J dan nenek RS yang sudah tua renta. Tanpa basa-basi, K langsung membawa RS keluar rumah. Seluruh pakaiannya dilucuti hingga tak satu pun kain menutupi tubuhnya.

K kemudian mengalungkan jarit dan seutas tali dengan sendal jepit di bagian ujungnya. K dan keluarganya mengarak mereka di jalan sembari membunyikan tetabuhan sepanjang 1 km.

Keliling Kampung

“Anak itu diarak ke kampung sembari dikatai-katai maling-maling. Banyak orang yang melihat tindakan bejat tak berperi kemanusiaan itu. Saya jadi geram ketika tak satu pun dari warga dan perangkat desa yang menahan atau mencegah aksi kurang ajar itu,” ujar Sugiyarsi, Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, yang mendampingi RS saat dimintai keterangan di Unit Perlindungan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen, Selasa (12/1/2016).

Sugiyarsi mendampingi pemeriksaan kasus pelanggaran hak asasi manusia itu (HAM) itu hingga pukul 19.00 WIB. Dia berencana mengarantina RS di kediamannya agar kondisi psikisnya pulih dan bisa sekolah kembali, mulai Rabu (13/1/2016) besok. Banyak pihak yang mendukung upaya Sugiyarsi, termasuk Kapolsek Karangmalang AKP Agus Irianto.

“Untuk sementara, RS tidur di rumah orang tuanya dan dijaga bayan setempat. Besok saya ambil untuk melanjutkan pemeriksaan di Polres setelah itu saya masukan ke selter psikologi di APPS,” ujarnya.

Sugiyarsi mendesak kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas K sesuai aturan yang berlaku. Dia menilai K tidak hanya dijerat UU Perlindungan Anak tetapi juga kena UU Pornografi karena foto RS saat diarak itu disebarluaskan ke warung-warung. Pendampingan Sugiyarsi didukung oleh Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia (Kompak HAM) Sragen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya