SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean menunjukkan tersangka dan barang bukti pencabulan terhadap siswi SMA di Baturetno. (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kekerasan seksual yang marak mendorong pemerintah hendak menerapkan hukuman kebiri. Namun, LSM ini meminta pemerintah mengkaji ulang.

Solopos.com, JAKARTA — Penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak menjamin akan menghentikan perilaku kekerasan seksual di masa mendatang. Padahal, hukuman ini menjadi pemberatan untuk mengatasi maraknya aksi predator seks.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Seputar Kesehatan Hak Reproduksi dan Seksualitas Remaja (Seperlima) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penerapan hukuman kebiri untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator seks.

“Belum ada kajian yang mengungkapkan bahwa hukuman kebiri efektif memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” kata Peneliti Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Frenia Nababan, di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Frenia menuturkan penerapan hukuman kebiri berpotensi memunculkan ketidakadilan dalam proses hukum nasional karena tidak dapat ditarik kembali jika terjadi kesalahan dalam peradilan.

Menurutnya, pengadilan seharusnya dapat memberikan hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak-anak, sesuai dengan UU No. 23/2003 tentang Perlindungan Anak. “Pemerintah seharusnya mengedepankan tindakan pencegahan dengan melakukan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual,” ujarnya.

Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual tersebut terbukti ampuh dalam memberikan kemampuan bagi anak dan remaja dalam mengenali tindak kekerasan seksual, dan mengajarkan prinsip anti-kekerasan. Pendidikan itu juga dapat memberikan kemampuan kepada anak dan remaja untuk mengendalikan dorongan seksualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya