SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Kekerasan seksual yang merajalela membuat pemerintah setuju pemberatan hukuman. Presiden setuju predator seks dikebiri.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah bakal mengeluarkan aturan tegas untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan. Di antaranya, dalam kasus kekerasan seksual, Presiden Jokowi setuju dengan pemberatan hukuman dan pengebirin terhadap pelaku.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Munculnya kekerasan seksual, Presiden setuju pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk pengebirian terhadap libido,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai ratas tentang pennggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).

Selain itu, perlu dilakukan pendidikan pranikah terhadap calon pasangan supaya orang tua memahami cara melindungi anak. Pasalnya, tingginya angka gugat cerai berpotensi besar menimbulkan penelantaran terhadap anak.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kekerasan terhadap anak sudah termasuk kategori luar biasa sehingga penanganannya pun juga harus dengan cara luar biasa dengan menambah hukuman terhadap pelaku kekerasan. “Ini bisa memberi dampak prevensi menimbulkan orang berpikir seribu kali untuk melakukan,” ujarnya.

Penambahan hukuman akan diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) supaya lebih cepat diimplementasikan. Karena jika harus melakukan revisi undang-undang, prosesnya memerlukan waktu cukup lama.

“Tidak mustahil dikeluarkan perppu untuk tambahan hukuman pengebirian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya