SOLOPOS.COM - Para pelajar yang menganiaya Rizal menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Sleman, Selasa (14/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman akhirnya berhasil menangkap 12 siswa yang juga anggota geng pelajar, Selasa (14/10/2014). 12 siswa tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dimas Afrizal Mustafa, 15, pelajar SMK N 1 Seyegan.

Keduabelas pelajar yang terlibat menganiaya tersebut menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sleman. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi oleh pekerja sosial dari Lembaga Perlindungan Anak. Selain diberikan pendampingan khusus, orang tua dan pihak sekolah dari tempat tersangka belajar turut dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut. Saat menjalani pemeriksaan kemarin para pelajar masih mengenakan seragam sekolah.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menjelaskan pihaknya sudah menetapkan 12 pelajar tersebut karena keterlibatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Kendati demikian pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui keterlibatan secara detail masing-masing pelajar dalam kasus pengeroyakan terhadap Rizal.

“Sesuai hak mereka dalam proses pemeriksaan diberikan pendampingan. Dari 12 pelajar masih kami gali peran masing-masing,” ungkap Ihsan, Selasa (14/10/2014) di Mapolres Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo menambahkan awalnya proses penangkapan dilakukan kepada satu pelajar terlebih dahulu. Setelah diperiksa berkembang total menjadi 12 tersangka. Penangkapan kemudian dilakukan di sekolah karena kebetulan geng pelajar ini masih dalam satu sekolah. Mereka dari berbagai kelas pada salahsatu sekolah di Sleman.

“Mereka ditangkap di sekolah, kalau yang satu di rumah, pelajar Sleman semua satu sekolah,” ungkap Alaal.

Dari 12 tersangka enam pelajar diantaranya merupakan eksekutor yang melakukan pengeroyokan hingga tewasnya korban. Sedangkan enam lainnya turut serta melakukan sebagai joki menaiki motor memboncengkan teman sebagai eksekutor atau penganiaya. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni enam unit sepeda motor, pipa paralon beton serta pecahan botol yang digunakan menganiaya korban.

“Yang enam sebagai eksekutor dan enam lagi turut serta yang memboncengkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya