SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Kekerasan Pelajar JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, JOGJA-Kapolresta Jogja, Kombespol Slamet Santoso menjelaskan untuk kasus kekerasan yang melibatkan pelajar, pihaknya juga bertindak keras. Contohnya, kasus kekerasan yang melibatkan pelajar di Titik Nol Kilometer.

Untuk kasus itu, Slamet menegaskan penegakan hukum tetap jalan terus. Meskipun ada ketentuan hukum yang mengharuskan polisi berlaku beda terhadap pelaku kejahatan berusia anak (-18 tahun), namun Slamet tetap menindak mereka. Saat ini penahanan terhadap tersangka yang masih berusia dibawah 18 tahun itu dilakukan di Bapas, sebagai pihak yang berwenang.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Memang ada UU perlindungan anak yang mengatur penindakan terhadap mereka, sedikit berbeda dengan penindakan terhadap pelaku dewasa, tapi itu tetap kita proses sesuai prosedur. Tinggal bagaimana caranya bisa sinkron antara KUHP dengan UU Perlindungan Anak tersebut,” tandasnya.

Pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya para orangtua baik yang berada di Jogja maupun di luar Jogja untuk tetap tenang. Menurut dia, situasi Jogja masih kondusif hingga saat ini. Pihaknya menekankan pihak orangtua, para pemilik kos dan sekolah-sekolah untuk meningkatkan perhatiannya kepada para remaja.

“Jogja masih kondusif. Penting untuk kita semua meningkatkan perhatian, informasikan kepada polisi secepatnya jika menemukan pergerakan kelompok yang mencurigakan,” tegas Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya