SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kekayaan pejabat harus dilaporkan sesuai amanah UU. Presiden bisa saja memberi sanksi para pejabat yang bandel.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pejabat publik yang tidak mau menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan seluruh pejabat publik harus menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sebagai bagian pencegahan tindak pidana korupsi.

“Semua [pejabat negara] harus menyerahkan LHKPN. Ada aturannya itu, dan akan ada tindakan serta sanksi dari pemerintah jika ada yang tidak mau melakukan itu,” kata Tedjo Edhy Purdijatno di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Tedjo menuturkan nantinya Presiden Jokowi bisa saja memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara yang tidak mau menyerahkan LHKPN.

Sebelumnya, ramai diberitakan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso tidak akan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Akan tetapi hal tersebut dia bantah dan mengatakan dirinya hanya belum menentukan waktu dirinya menyerahkan LHKPN tersebut.

Budi Waseso pun meminta penilaian terhadap harta yang dimiliki dirinya dilakukan langsung oleh KPK sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih objektif. Cara tersebut juga diharapkan LHKPN tersebut tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

Pelaporan harta kekayaan merupakan amanat UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme. Aturan tersebut juga mewajibkan seluruh pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu, untuk melaporkan harta kekayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya