SOLOPOS.COM - Seskab Pramono Anung berbisik dengan Kepala BIN Sutiyoso di sela-sela rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/9/2015). (Istimewa)

Kekayaan pejabat negara harus dilaporkan setiap kali menduduki jabatan baru.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung hari ini, Senin (28/9/2015), mendatangi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan LHKPN.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Saya mau melaporkan LHKPN, karena sebagai pejabat negara tentunya berkewajiban untuk melaporkan sebagai bagian dari komitmen,” ujar Pramono Anung sebelum masuk ke Gedung KPK.

Menurut politikus PDIP ini adalah laporan kekayaannya yang keempat kepada KPK. Ada perubahan nilai dalam LHKPN miliknya namun Pramono enggan untuk berkomentar berapa besarnya nilai aset yang dimilikinya. “Saya laporin dulu ya,” ujar Pramono seraya masuk ke gedung KPK.

Nilai harta kekayaan Pramono sebelumnya sebesar Rp 8.479.567.737 dan USD75.127. Terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar dan harta bergerak berupa lima unit mobil senilai Rp 1,17 miliar.

Selain itu, Pramono Anung juga memiliki aset berupa logam mulia dan barang seni senilai Rp749 juta, surat berharga senilai Rp4,5 miliar dan giro senilai Rp690 juta. Pramono juta memiliki utang senilai Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya