SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus kekerasan seksual. (google.img)

Solopos.com, SALATIGA — Nasib pilu menimpa perempuan asal Salatiga, BA, 20. Tak hanya menjadi budak seks pria asal Solo berinisial JM, BA juga kerap mendapat perlakuan kasar dan tidak manusiawi. Bahkan, BA mendapatkan rajah atau tato di sekujur tubuhnya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum BA, Caesar F.B.C. Waurang, saat dijumpai Solopos.com di Salatiga, Kamis (24/8/2023). Selama menjalani masa penyekapan, Caesar menyebut BA kerap dipaksa melayani nafsu bejat JM. Tak hanya itu, JM juga memaksa merajah atau menato tubuh BA. Total ada delapan tato yang disematkan di tubuh korban. Tato itu berbentuk tulisan nama JM dan juga foto pelaku.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Selama disekap JM, korban juga dijadikan budak seks. Korban awalnya dilihati video porno oleh JM, kemudian disuruh menirukan adegan itu. Kalau menolak, pelaku melakukan kekerasan fisik,” ujar Caesar.

Korban awalnya mengenal pelaku melalui jejaring media sosial. Kemudian, keduanya bertemu di Solo dan ditawari bekerja mengelola kafe yang akan didirikan pelaku di wilayah Salatiga.

Namun, janji memberikan pekerjaan itu hanyalah akal-akalan JM untuk memikat korban yang baru lulus sekolah menengah kejuruan (SMK). Terbukti, korban langsung disekap pelaku dan tidak diizinkan pulang ke rumahnya di Salatiga.

Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2022, hingga akhirnya korban melarikan diri pada Januari 2023. Setelah kabur, video dan foto korban yang direkam pelaku saat berbuat tidak senonoh disebar ke media sosial.

Atas perbuatan pelaku itu, korban pun melapor ke polisi. Aparat Polres Salatiga pun langsung melakukan penangkapan kepada pria asal Solo itu.

Pelaku ditangkap di Solo pada 12 Juli 2023 lalu. Saat ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan hingga mampu membanting seorang aparat Polres Salatiga.

“Saar ditangkap ada upaya perlawanan, anggota kita sempat dibanting waktu itu. Badannya [pelaku] memang luar biasa. Waktu itu yang melakukan penangkapan lima anggota kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, Senin (28/8/2023).

AKP Arifin mengatakan saat ini pelaku JM sudah diamankan di Mapolres Salatiga. Meski demikian, kasus ini masih dalam proses penyidikan tahap pertama. Polisi pun masih melengkapi berkas petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya