SOLOPOS.COM - Polisi menggiring IKJ, 18, tersangka yang membunuh pacarnya sendiri, NMDS, 16, yang masih berstatus pelajar SMK di Denpasar, Bali, Rabu (8/2/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Solopos.com, DENPASAR–Remaja laki-laki berinisial IKJ, 18, diduga membunuh pacarnya, NMDS, 16, yang masih berstatus pelajar SMK di Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2023) siang.

Polisi menyebut IKJ tega membunuh lantaran kekasihnya itu meminta dinikahi karena dia sudah hamil tiga bulan. Kasus itu diungkap Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Rabu (8/2/2023), mengatakan IKJ membunuh NMDS karena kesal dan marah karena korban terus meminta pertanggungjawabannya. Namun, IKJ merasa belum siap menikahi pacarnya yang dalam keadaan hamil.

Peristiwa pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di rumah IKJ di Jl. Gunung Batur, Gang Carik 3 No. 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa sekitar pukul 14.30 WITA.

“Pada saat itu korban meminta dinikahi, namun pelaku merasa kesal dan marah sehingga menyuruh korban pulang ke rumahnya. Lalu, saat hendak pulang korban dijerat lehernya dari belakang menggunakan selendang dan dicekik sampai meninggal dunia,” kata Yugo saat menggelar konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu, dikutip dari Antara.

Setelah membunuh NMDS, pelaku yang baru satu tahun lulus SMA itu meninggalkan korban begitu saja di rumahnya.

Korban ditemukan oleh kakak pelaku saat pulang. Dia mendapati korban telentang dan mengira hanya pingsan.

Kemudian kakak pelaku melapor Polsek Denpasar Barat. Setelah diperiksa, petugas kesehatan menyatakan remaja perempuan itu sudah tak bernyawa.

Polisi lalu mencari tahu dan mengejar pelaku pembunuhan. Dalam waktu tiga jam polisi langsung mendapatkan bukti bahwa pembunuh NMDS adalah pacarnya sendiri yakni IKJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022. Pelaku mengaku pacarnya sudah hamil tiga bulan.

“Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan autopsi,” kata Yugo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya