SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cilacap–Kejaksaan Negeri Cilacap masih menunggu pelimpahan berkas kasus korupsi yang dilakukan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dari Kejaksaan Tinggi Jateng meski penahanan tersangka telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cilacap.

“Kami akan koordinasi dahulu dengan Kejati Jateng karena tanggung jawabnya masih di Kejati,” kata Kepala Kejari Cilacap, M Yamin RS di Cilacap, Selasa malam.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Meski demikian, kata dia, Kejari Cilacap berharap pelimpahan tersebut dapat secepatnya dilakukan sehingga segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap untuk disidangkan.

Disinggung kemungkinan pelimpahan berkas kasus Probo bersamaan dengan pelimpahan berkas tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Cilacap Fajar Subekti, menurut dia, hal itu kemungkinan bisa terjadi.

Sementara mengenai sel yang akan ditempati Probo di LP Cilacap, dia mengatakan, Kejari telah berkoordinasi dengan pihak LP agar Probo tidak ditempatkan satu sel dengan tersangka dalam kasus yang sama, yakni Fajar Subekti.

Hal itu untuk menghindari komunikasi antara kedua orang tersebut.

“Kalau dengan Sekretaris Daerah Cilacap Soeprihono tidak masalah karena kasusnya lain,” katanya.

 Terkait jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, dia mengatakan, hal itu gabungan antara Kejati Jateng dan Kejari Cilacap.

 “Dari Kejari Cilacap, JPU-nya Kasi Pidana Khusus Andi Hasyim Permana,” katanya.

Probo Yulastoro resmi menjadi tahanan Kejati Jateng dan dititipkan di LP Kedungpane sejak 2 Juni 2009. Ia dipindahkan ke LP Cilacap pada Selasa petang (18/8).

Probo tersangkut sejumlah kasus korupsi, antara lain penyimpangan pembayaran retribusi PT Pelindo III Cabang Tanjung Intan kepada Pemkab Cilacap tahun 2004-2005.

Kemudian, korupsi dana operasional koordinasi pengendalian pendapatan daerah tahun 2006.   Serta kasus korupsi penerimaan dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2005-2006 dengan total kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar.

Kasus-kasus korupsi tersebut juga melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Cilacap Fajar Subekti.

Penahanan Fajar telah dipindahkan ke LP Cilacap sejak 11 Agustus lalu setelah menjalani penahanan di LP Kedungpane Semarang sejak 25 Mei 2009. 
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya