SOLOPOS.COM - Siti Nuraini Arief. (dok Solopos)

Siti Nuraini Arief. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo gagal mengeksekusi mantan Dirut RSJD Solo, Siti Nuraini Arief dan Wadirut RSJD, Dwi Priyo Hartono ke Rutan Kelas I Solo, Senin (19/9/2011).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Pasalnya, kedua mantan pucuk pimpinan di RSJD Solo tersebut mangkir dari panggilan eksekusi jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut JPU yang menangani kasus tersebut, Syafruddin ketidakhadiran Siti Nuraini Arief lebih dikarenakan yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi.

Siti mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sama sekali tidak memberikan pengurangan masa hukuman. Beredar informasi, selama menjalani proses hukum, Siti pernah menjalani masa tahanan.

Di sisi lain, ketidakhadiran Dwi Priyo Hartono disebabkan yang bersangkutan mengalami sakit di bagian lutut dan sakit ginjal. Hal itu membuat mantan Wadirut RSJD Solo ini tidak dapat berjalan, sehingga membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Keterangan Bu Siti disampaikan langsung pengacaranya (Hadi Sasono -red). Sedangkan, keterangan sakit yang diderita Pak Dwi disampaikan melalui surat,” katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2011).

Menyikapi tidak hadirnya kedua mantan pejabat di RSJD tersebut, lanjut Syafruddin nantinya JPU bakal mempelajari keterangan masing-masing terdakwa. Setelah itu, rencananya JPU segera melayangkan surat panggilan eksekusi kedua.

“Kalau tentang kesehatan Pak Dwi, akan kami telusuri kebenarannya. Sementara, Bu Siti akan kami koordinasikan dengan ketua PN Solo terkait adanya permohonan penangguhan eksekusi karena vonis di MA tidak dicantumkan pengurangan hukuman,” katanya.

Saat disinggung kapan surat eksekusi kedua akan dilayangkan, Syafruddin memperkirakan jatuh pekan depan. Diharapkan, melalui surat panggilan kedua, masing-masing terdakwa dapat memenuhi panggilan.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, MA telah memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun. Kedua mantan pejabat di RSJD itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Hal itu bermula adanya program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan tahun 2004. Putusan MA bersifat menguatkan vonis di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jateng dan Pengadilan Negeri (PN) Solo.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya