SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, R Winoto, 54, Kamis (24/2/2011).

Warga Jalan Sabang No 4 RT 3/RW III, Stabelan, Banjarsari tersebut dieksekusi menyusul turunnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng beberapa bulan lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, eksekusi dilakukan dengan penjemputan paksa terhadap R Winoto di kediamannya.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Hal itu terpaksa dilakukan Kejari Solo, lantaran yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif terhadap surat panggilan jaksa berulang kali. Sebelumnnya, korban pencemaran nama baik, Antonia Wiwik Winarti, 43, warga Banjarsari mendesak Kejari segera mengeksekusi R Winoto, 54, warga Jalan Sabang nomor 4 RT 3/RW III, Kelurahan Stabelan, Banjarsarisecepatnya.

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan R Winoto dilakukan di gedung Girimulyo Jalan Ahmad Yani nomor 364-368 RT 2/RW VIII, Kerten, Laweyan, tanggal 18 Juni 2009. Saat itu, R Winoto terlibat adu mulut dengan suami korban, RM Yeheskiel Wiseso Tito.

Mereka membahas persoalan sengketa bangunan. Puncak dari adu mulut tersebut, R Winoto melontarkan kata-kata jorok dan menyinggung hati Antonia Wiwik Winarti. Aksi tersebut dianggap kurang terpuji dan terpaksa dibawa ke ranah hukum. R Winoto dijerat Pasal 310 KUHP
tentang Pencemaran Nama Baik.

“Eksekusi kami lakukan tepat pukul 10.00 WIB. Kami hanya sebatas menjalankan putusan pengadilan,” tegas jaksa yang melakukan eksekusi, Budi Sulistiyono kepada Espos, Kamis.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya