SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekalongan–Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan segera mengirim berkas dakwaan kasus sertifikasi massal swadaya yang melibatkan empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Adi Nuryadin, di Pekalongan, Rabu (11/8), mengatakan, Kejari tidak akan menghentikan kasus sertifikat massal swadaya yang melibatkan empat camat di Kota Pekalongan sebagai tersangka itu meskipun ada desakan dari kelompok masyarakat tertentu.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Desakan dari kelompok masyarakat ini sudah kami sampaikan ke Kejati Jawa Tengah. Namun kami tetap tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3),” katanya.

Menurut dia, setelah Kejari Kota Pekalongan menerima petunjuk dari Kejati Jawa Tengah, kasus sertifikasi massal sebesar Rp200 juta lebih itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Kejari, kata dia, juga telah menerima hasil audit dari BPKP Jateng terkait indikasi penyimpangan dana.

“Hasil audit dari BPKP sudah kami terima karena uang dari masyarakat tersebut dikategorikan sebagai uang negara,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus itu, Kejari Kota Pekalongan tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka karena mereka masih kooperatif dan masih dibutuhkan untuk melayani masyarakat.

“Mereka kooperatif dan dengan pertimbangan empat tersangka itu masih dibutuhkan sebagai penunjang pelayanan masyarakat maka kami tidak melakukan penahanan terhadap para camat itu,” katanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya