SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah terkait berkas kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar Solo tahun 2003. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sigit Kristanto SH menjelaskan, berkas kasus dengan tersangka mantan Kepala Disdikpora Pradja Suminta dan Kepala Disdikpora Amsori telah diekspos ke Kejakti Jateng, Kamis (4/6) lalu.

“Konsultasi ke Kejakti sudah dan hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi. Sudah layak, namun kurang sempurna sehingga berkasnya kami kembalikan lagi ke Poltabes Solo,” ungkap Sigit kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/6).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dia menjelaskan, salah satu kekurangan yang harus dilengkapi adalah keterangan dari saksi ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia menambahkan, keterangan dari saksi ahli BPKP memang telah ada, tapi masih perlu ada yang dilengkapi lagi.

Sigit menyatakan, keterangan dari saksi ahli masih kurang detail sehingga perlu ada yang ditambahkan.
“Kurang detail saja dan tinggal ditambahkan,” tegas Sigit.

Dia menegaskan, berkas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,7 miliar tersebut dibuat dua berkas. Berkas Pradja dan Amsori dibuat terpisah karena peran dua tersangka tersebut berbeda dalam proyek pengadaan buku ajar.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya