SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sampai sekarang belum menerima pelimpahan tahap dua mertua Noordin M Top, Bahrudin Latif alias Baridin dari Mabes Polri.

“Sampai sekarang masih di penyidik Densus 88 Mabes Polri,” kata Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (1/2).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Sebelumnya, Kejagung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 6 Januari 2010 untuk mertua teroris Noordin M Top, Baridin atau Baharudin Latief yang  tertangkap di persembunyiannya, Garut bagian Selatan, Jawa Barat.

Dalam SPDP tersebut, disebutkan pula nama keluarga Noordin yang  lainnya, yakni, Putri Munawaroh dan Sadik Halim dan Sonny Cs (tertangkap di Pamulang).

Sebelumnya, Polri menangkap Baridin yang merupakan mertua  Noordin M Top di kampung Banyuasih desa Pamalayan kecamatan Cikelet,  120 kilometer arah Selatan dari pusat kota Garut.

Kejagung menyatakan Baridin dikenai Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Terorisme.

Sedangkan untuk Sonny CS merupakan mahasiswa Universitas Islam  Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang diduga sebagai anggota kelompok terorisme dalam  penggerebekan di daerah Ciputat.

Dalam penggerebekan di Ciputat itu pada 9  Oktober 2009, dua teroris tewas ditembak dan dipastikan namanya, adalah, Syaifuddin Jaelani dan M Syahrir tewas dalam penangkapan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, tanggal 9  Oktober lalu.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya