SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo atas vonis bebas dua mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003.

“Dulu pernyataan kasasinya sudah dan memori kasasinya juga sudah kami masukkan ke PN,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut, Djohar Arifin kepada Espos, Kamis (3/9).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Dia mengatakan, dalam memori kasasi tersebut terdapat sejumlah alasan dari pihaknya mengapa mengajukan kasasi. Dia menyatakan, salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah adanya perbedaan dalam vonis kasus korupsi APBD 2003.

Djohar menyatakan, kasus APBD 2003 untuk pimpinan Dewan dan anggota panitia rumah tangga (PRT) dinyatakan bersalah, namun untuk yang kali ini bebas. Padahal, lanjut dia, kasus tersebut merupakan satu rangkaian.

“Majelis hakim telah melebihi batas kewenangannya. Yang dulu terbukti, kok yang sekarang tidak, padahal itu satu rangkaian,” terang Djohar.

Dia juga menjelaskan, Heru dan Hasan tidak hanya sebatas usul dalam anggaran APBD 2003. Namun, lanjut dia, mereka juga terlibat aktif dalam penganggaran untuk Dewan.

Sementara itu, koordinator penasihat hukum Heru dan Hasan, Liek A Palali SH mengatakan, pihaknya telah menerima memori kasasi yang dibuat oleh pihak kejaksaan.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya