SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo berencana kembali memeriksa mantan Kepala Terminal UPTD Terminal Tirtonadi Solo, Sardjono di gedung setempat, Senin (23/8) pukul 10.00 WIB.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan saat menjalani pemeriksaan perdana, Jumat (20/8). Demikian ditegaskan Kasi Datun, Ikeu Bachtiar mewakili Kajari Solo, Sugeng H saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Sardjono kembali diperiksa sebagai sumber yang dinilai mengetahui seluk-beluk kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di terminal selama kurun waktu 2007-2009. “Pada pemeriksaan perdana (pekan kemarin –red) kan masih sebatas tugas dan fungsi. Kami masih memiliki pertanyaan lagi di luar itu. Karena keterbatasan waktu, upaya klarifikasi dilakukan awal pekan depan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penanganan kasus Pungli di terminal, Kejari sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa jaksa. Sebelum melakukan tahap klarifikasi mantan kepala terminal, pihak Kejari juga sudah memeriksa beberapa orang di lingkungan UPTD terminal. “Selain Pak Sardjono, kami juga menanyakan kasus ini ke mantan bawahannya. Kebetulan, jaksa yang menangani kasus ini bukan saja saja. Jadi, saya kurang hafal sudah berapa orang yang diklarifikasi terkait kasus ini,” ulas dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya