SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Kejaksaan Tingggi (Kejakti) Jateng telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi buku ajar PT Balai Pustaka tahun 2003-2004 Kota Salatiga.

Kepala Kejakti Jateng Widyapramono ketika dikonfirmasi wartawan di Semarang, Kamis (10/2) membenarkan pihaknya telah mengeluarkan SKPP tersebut.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pasalnya menurut ia, dari hasil penyidikan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi kasus buku ajar di Salatiga itu tak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

“Tak adanya kerugian uang Negara didukung hasil audit Badan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Tiga tersangka dugaan korupsi buku ajar PT Balai Pustaka (BP) tahun 2003-2004 masing-masing mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Salatiga Mardiono, mantan Kabid Perbendaharaan BPKD Hj Sri Wityowati, dan mantan Kasubbid Belanja Pembangunan BPKD Sartono.

Menurut Widyopramono dalam proses hukum bila penyidikan ternyata tak ditemukan adanya bukti-bukti maka bisa di terbitkan SKPP, tak perlu dipaksakan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi SKPP dalam proses hukum tak masalah, daripada dipaksakan di pengadilan ditolak,” tandasnya.

Bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan keluarnya SKPP tersebut sambung ia, maka bisa menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan kepada Kejakti.

“Bila tak puas dengan SKPP bisa ajukan gugatan praperadilan,” tandasnya didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Setya Untung Arimuladi.

Seperti diketahui proyek buku ajar PT BP tahun 2003-2004 Kota Salatiga senilai Rp 17,6 miliar tersebut, melibatkan sejumlah pihak termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Salatiga Sutedjo yang telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

Terpisah Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menyatakan kecewa terhadap Kejakti yang mengeluarkan SKPP kasus korupsi.

Dia menilanya keluarnya SKPP terhadap tiga tersangka korupsi buku ajar Salatiga tersebut sarat adanya intervensi dari kepala daerah. Kondisi ini menyebabkan citra kejaksaan di masyarakat semakin buruk.

“Karena Walikota Salatiga John Manoppo pernah menyatakan di media meminta agar penyidikan kasus korupsi buku ajar dihentikan,” tandas dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya