Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita dua bidang tanah yang di atasnya berdiri dua unit hotel. Langkah itu diambil kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset milik negara di Labuan Bajo, NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan bahwa tanah yang telah disita tim penyidik Kejati NTT tersebut merupakan milik Veronika Sukur. Namun, Hakim tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana peran Veronika Sukur dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun itu.
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Buaya Masuk Area Parkir, Warga Palu Heboh
"Memang benar, penyidik Kejati NTT telah menyita dua bidang tanah yang berdiri gedung hotel dan itu atas nama Veronika Sukur," tuturnya, Senin (21/12/2020).
Menurut Hakim alasan penyidik Kejati NTT menyita dua bidang tanah dan hotel di atasnya yaitu karena hotel tersebut diduga dibangun menggunakan uang suap terkait perkara korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 ha.
Uang Suap
"Jadi alasan hotel itu disita karena penyidik menduga hotel itu dibangun menggunakan uang suap," katanya.
2 Webtoon Diangkat Jadi Drakor Terbaru
Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 ha milik Pemda Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, NTT itu sempat menyeret nama wartawan senior Karni Ilyas dan mantan anggota staf khusus Presiden Gories Mere.
Kejaksaan Agung memeriksa mantan staf khusus Presiden Gories Mere terkait perkara sengketa tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos