SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba, uang palsu (Upal) dan senjata api. Barang bukti dari tahun 1999 sampai sekarang itu dimusnahkan dengan cara dibakar kecuali untuk senjata api.

Pembakaran narkoba dan uang palsu dilakukan di halaman Kejaksaan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (15/2). Hadir juga dalam pemusnahan pihak Polres Jakarta Utara, dan Dinas Kesehatan Jakarta Utara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ini mengacu pada UU Nomor 5 dan 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Andar Perdana Widiastono, di lokasi pemusnahan.

Sebelumnya, dua orang jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta, yakni Ester Tanak dan Dara Feranika, pernah terlibat kasus penggelapan barang bukti 343 butir ekstasi. Namun, pengadilan memutuskan Dara tidak terlibat. Sedangkan Ester dihukum satu tahun penjara.

“Cukup sekali saja kita kecolongan dan tidak ada lagi,” cetus Andar.

Adapun narkoba yang dimusnahkan antara lain, 60 kg shabu-shabu, 1314 butir ekstasi, dan ganja 68 kg. Uang palsu antara lain dari pecahan 10 ribu hingga 100 ribu dengan total kurang lebih Rp 20 juta.

Untuk senjata api, pemusnahan diserahkan kepada Polres Jakarta Utara. Senpi yang akan dimusnahkan antara lain, 98 pucuk revolver, 2.196 peluru, 13 senapan laras panjang, 1 buah mortar TNI, 5 detonator dan 5 buah pistol dari berbagai jenis.

“Untuk senpi akan diamankan di Polres. Akan dimusnahkan dengan cara dipotong pada bagian intinya, supaya tidak bisa digunakan lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Adex Yudiswan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya