SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan telah resmi menghentikan kasus yang melibatkan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu silam.

“Kasus Fadel itu sudah dihentikan, sudah lama. Kajati yang memberikan,” kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (16/10).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Sebelumnya, dikatakan Marwan, Fadel dibebaskan dari status tersangka dugaan korupsi dana sisa penggunaan APBD Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Hal ini karena tidak cukup bukti untuk menjadikan Fadel tersangka.

Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah sebelumnya juga memerintahkan Kejati Gorontalo untuk menerbitkan SP3 kasus yang melilit politisi Golkar ini.

Kasus ini diketahui terjadi pada 2001 saat pemerintah Gorontalo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyepakati pengucuran sisa APBD sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota dewan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya