SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi mantan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu. Dia adalah terpidana korupsi pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sismimbakum.

“Iya, hari ini rencana eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, dalam pesan singkat, Selasa (7/9). Yohanes akan dieksekusi dari rumah sakit Puri Cinere Jakarta Selatan. Seperti diberitakan sebelumnya, Yohanes sempat sakit jantung dan diabetes.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Yohanes menjadi terpidana saat majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun kepada rekanan pengadaan Sisminbakum sejak 2001. Selain itu, Yohanes pun diwajibkan membayar uang denda dan uang pengganti.

Meski Yohanes berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi ini, Kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi karena PK tidak menghalangi eksekusi.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya