SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, menyerahkan dua kotak susu formula yang dicuri kepada pengelola gerai Indomaret, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (7/12/2021). (Antara)

Solopos.com, BANJARMASIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan membebaskan seorang pencuri susu formula dari tuntutan setelah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Tersangka berinisial DW, 21 tahun, kita bebaskan dari tuntutan, Dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa (7/12/2021).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Ia menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.

“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” kata dia, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Putra seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Rocky Gerung: Perusahaan BUMN Bangkrut, Erick Malah Gerilya Capres

Sebelumnya di tingkat penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, mediasi yang dilakukan polisi tidak menemui kata sepakat. Sehingga kasusnya diteruskan ke Kejaksaan dalam tahap penuntutan.

Namun setelah melihat kerugian korban hanya Rp150.000 dari harga dua kotak susu formula yang dicuri di gerai Indomaret Jalan Adhyaksa Banjarmasin, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.

Apalagi pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya. Kemudian alasan mencuri susu untuk kebutuhan dua keponakannya yang masih balita berusia 2 dan 3 tahun.

“Ini sudah memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itulah semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan,” kata dia, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ahmad B Muklish.

pencuri susu formula
Tersangka berinisial DW meminta maaf kepada pengelola Indomaret yang diwakili karyawannya Linda Permata. (Antara)

Baca juga: Bubarkan Balapan Liar, Seorang anggota Polri Jadi Korban Pengeroyokan

Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu merujuk Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya