Jakarta–Putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Antasari Azhar, belum membuat Kejaksaan puas. Buktinya mereka kembali mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jaksa telah mengajukan kasasi kepada PN Jaksel,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi wartawan, Jumat (2/7/2010).
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Permohonan itu didaftarkan kepada PN Jaksel tertanggal 1 Juli 2010 dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor : 28/Akta.Pid/2010/PN.Jkt.Sel. Latar belakangnya, menurut Yusuf, adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 71 Pid/2010/PT.DKI tanggal 17 Juni 2010 atas nama terdakwa Antasari Azhar.
Sebelumnya, majelis banding PT DKI Jakarta telah menguatkan putusan PN Jaksel yang menghukum mantan Ketua KPK tersebut dengan vonis 18 tahun. Putusan PT itu mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Antasari menjadi ‘Menganjurkan Pembunuhan Berencana’.
Jaksa juga mengajukan permohonan kasasi pada terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Nazruddin Zulkarnain. Mereka adalah Jerry Hermawan Lo serta Kombes Pol Williardi Wizar.
dtc/isw