SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (kejaksaan.go.id)

Solopos.com?, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penahanan terhadap Hafrizal Chaniago alias Rizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Penahanan tersebut ditegaskan oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpidum) Kejaksaan Agung, Domu P. Sihite?. Penahanan dilakukan sebagai upaya agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas perbuatan yang telah dilakukan.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Penahanan terhadap tersangka tidak otomatis begitu saja, sebelumnya dia [tersangka] juga ditahan oleh pihak Mabes Polri,” tutur Domu di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Selain itu, Domu juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan berkas perkara yang telah dilakukan oleh Rizal ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tadi setelah kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri, jam 11 siang tadi langsung kita teruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diserahkan kepada PN Jakpus,” tukas Domu.

Seperti diketahui, Rizal sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan Agustus 2011 lalu oleh Revli Mandagie selaku Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) dengan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah surat analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan surat lain yang diduga kuat telah digunakan Rizal untuk mengambil dana sebesar 5 juta dollar Amerika Serikat.

Dana tersebut berasal dari perusahaan publik di Hong Kong (Waicun Investment) yang merupakan uang muka dari rencana transaksi sebesar 80 juta dolar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya