SOLOPOS.COM - UMAR PATEK -- Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam memperlihatkan foto Umar Patek dalam sebuah jumpa pers beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Jakarta (Solopos.com) – Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama buronan teroris Umar Patek yang ditangkap di Pakistan, dari Densus 88 Polri.

UMAR PATEK -- Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam memperlihatkan foto Umar Patek dalam sebuah jumpa pers beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“SPDP-nya Nomor 67/VIII/2011/Densus tgl 22/08/2011 atas nama Umar Patek tanggal 13 September 2011, dan diterima oleh Satgas Teroris (Pidum Kejagung),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa (27/9/2011). Ia menyebutkan saat ini, Kejagung sudah membentuk jaksa peneliti atau jaksa P16. “Tunggu berkas perkaranya Umar Patek dari penyidik (Densus 88) untuk diteliti,” katanya.

Umar Patek dikenakan Pasal 9 dan atau Pasal 15 jo Pasal 9 dan Pasal 13c Undang-Undang Terorisme dan UU Darurat tahun 1951 jo Pasal 340 KUHP. Umar Patek ditangkap di Pakistan dan akhirnya dideportasi ke Indonesia karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Umar Patek menjadi buron teroris yang paling dicari di Indonesia terkait kasus pengeboman di Bali. Akibat pembomam Bali itu, sekitar 202 orang tewas termasuk sejumlah warga asing termasuk dari Australia. Umar Patek adalah salah satu tersangka utama dalam insiden Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang dalam sebuah serangan maut terhadap Sari Club dan Paddy’s Bar, Kuta, Bali.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya