SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kejakgung menangkap dua buronan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan steiger di Pantai Binasi, Tapanuli Tengah.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan pembangunan proyek pembangunan stieger di Pantai Binasi, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Muhammad Rum mengatakan penangkapan terhadap buronan yang bernama Deni Surpiadi Laoli itu dilakukan di Jl. Adi Negoro, Bukit Tinggi, Sumatra Barat. “Tim kejakgung yang mengamankan dia di daerah tersebut,” kata Rum di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia menambahkan, Deni merupakan tersangka penyedia barang dan jasa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan steiger di Pantai Binasi Kecamatan Binasi, Tapanuli Tengah, 2013. “Proyek tersebut sudah dan sudah tidak dapat difungsikannya lagi proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Selain menangkap Deni, petugas Korps Adhyaksa juga menangkap Samsul Bakhri yang merupakan mantan anggota DPRD Tanjung Jabung. Samsul merupakan terpidana perkara korupsi kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan dan general check-up tersendiri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp206,9 juta.

Seharusnya, biaya itu tidak dianggarkan lagi karena MOU antara DPRD Tanjung Jabung Timur dengan PT Tafakul Keluarga pada 2002 dan 2003. “Saat ini keduanya sudah diamankan oleh tim kejaksaan untuk selanjutnya diproses,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya