SOLOPOS.COM - Menkominfo Rudiantara. (JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Rudiantara diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Selain sebagai Mantan Menkominfo, dia diperiksa sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (11/2/2022), dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Baca Juga: Rudiantara Dinilai Bisa Bikin Indosat Ooredoo Hutchison Lebih Terarah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan kronologi kasus pengadaan setelit slot orbit 123 milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diduga membuat rugi negara senilai Rp515,2 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021.

Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo. Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Gaya Kocak Menkominfo Rudiantara Bagikan Tips Bagi Mimin Grup WA

Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik. Bahkan, tambah Febrie, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015.

Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.

Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi.

Jadi berdasarkan ketentuan masih ada tenggang waktu. Akan tetapi tetap juga dilakukan penyewaan sehinggga Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya