SOLOPOS.COM - Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka terkait pengiriman pesan singkat berisi ancaman.

Solopos.com, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung menegaskan pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP [diterima kejaksaan] atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Dia menambahkan dalam SPDP pada 19 Februari 2017, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi mengenai status hukum Hary Tanoe dalam SPDP terkini dikuatkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Yulianto, yang juga pelapor dalam kasus tersebut. “Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua,” ucap dia.

Yulianto mengaku mengaku sudah melapor ke Jaksa Agung H.M. Prasetyo soal status Hary Tanoe.

“Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, saya memang melaporkan ke Beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka,” ujar dia.

Jaksa Yulianto menyatakan menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Ia menilai pesan itu mengandung ancaman dan kemudian melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya