Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Kami melihat penipuan dengan menggunakan rekening palsu lebih banyak dibandingkan dengan kasus kartu kredit,” katanya, hari ini (28/1/2013). ASPI mensinyalir kasus rekening palsu terjadi karena masih adanya oknum yang menggunakan kartu identitas palsu ketika membuka rekening.
Dia memberi contoh asosiasinya pernah mendapatkan informasi ada nasabah bank yang mempunyai banyak identitas untuk memuluskan aksi kejahatannya. “Trennya kemungkinan masih akan naik. Untuk mengantisipasi kasus itu, perbankan membuat satu aturan main bersama sebagai upaya pencegahan dini”. Menurutnya, dengan aturan tersebut, bank bisa membatalkan transaksi dan mengembalikan uang kepada pemilik dalam batas waktu tertentu. Hal itu bisa terjadi asalkan pelaku kejahatan belum menarik uang dari rekeningnya.
Wakil Bendahara Indonesian Risk Professional Association, Gandung Troy mengatakan pihaknya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menindak pelaku yang melakukan fraud untuk menggantikan kerugian. “Saat ini pelaku fraud hanya mendapatkan sanksi pidana maupun denda tapi tidak ada penggantian kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut,” tuturnya.