SOLOPOS.COM - SIDANG -- Praka Asrul Siddik saat menjalani sidang Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Sragen. Foto diambil awal pekan ini. (JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi H)

SIDANG -- Praka Asrul Siddik saat menjalani sidang Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Sragen. Foto diambil awal pekan ini. (JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi H)

SRAGEN – Terdakwa kasus penjambretan disertai kekerasan yang dilakukan oknum anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha Sragen, Praka Asrul Siddik, 31, dihukum 18 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Vonis dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang digelar di Sragen pada Selasa (6/3/2012).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Hukuman 18 bulan penjara yang dijatuhkan pada Praka Asrul lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan oditur militer selama dua tahun penjara atau 24 bulan. Keputusan itu dibacakan ketua majelis hakim Letkol Chk Slamet Sarwo Edy. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan dengan menghadirkan dua orang saksi dari warga Getas, Bumiaji, Gondang, Sunarto dan Idrus, korban, Suprapti serta keterangan terdakwa.

“Tindakan terdakwa sudah memenuhi beberapa unsur tindak pidana. Hal itulah yang memberatkan tindakan terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berkelakuan baik selama di persidangan. Terdakwa dihukum satu setengah tahun penjara dipotong masa tahanan sementara dan dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara Rp10.000,” ujar Letkol Chk Slamet Sarwo Edy dalam putusannya.

Pelaku penjambretan disertai kekerasan yang dilakukan pada salah satu karyawan pabrik PT Delta Merlin Sandang Textile, Suprapti, Kamis (19/1/2012) malam itu juga diberikan tiga pilihan setelah mendengar keputusan sidang. Tiga pilihan yang ditawarkan adalah menyetujui keputusan sidang, melakukan banding atau meminta waktu untuk berpikir. “Saya meminta waktu untuk berpikir,” ujar Praka kelahiran Ambon itu dengan suara lantang.

Atas jawaban itu, Asrul diberikan kesempatan berpikir selama satu pekan. Praka Asrul harus memberikan jawaban akan menerima keputusan sidang atau melakukan banding ke Mahkamah Militer. “Kalau dalam satu pekan kamu tidak memberikan jawaban maka kamu dianggap menerima hasil keputusan. Tetapi kalau mau banding, silakan. Itu hak kamu. Tetapi sebagai gambaran, apabila melakukan banding, bisa jadi hukuman kamu lebih berat, lebih ringan atau bahkan bebas,” jelas hakim ketua.

Ditemui seusai sidang, Danrem 074 Warastratama Surakarta, Kolonel (Inf) Ahmad Supriyadi menyatakan setiap tindakan anggota yang melanggar hukum akan diproses sesuai hukum dan mendapat keputusan yang tepat. Meski dirinya berharap, kasus tersebut di atas adalah kasus terakhir yang terjadi di kesatuan.

“Ini harus jadi pelajaran bagi anggota yang lain untuk selalu taat pada aturan. Ke depan saya harap tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini. Jadi apa pun yang dilakukan prajutir TNI pasti akan mendapatkan keputusan yang sportif. Sekaligus memberikan bukti pada masyarakat bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diberikan hukuman yang sesuai,” tandasnya.

JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya