SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus kenakalan yang mengarah pada kejahatan anak masih sering terjadi di Indonesia.

Solopos.com, SOLO – Mahasiswa program pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Prodi Hukum Bunadi Hidayat dalam disertasinya berjudul Kebijakan Yudisial Hakim dalam Penanggulangan Kenakalan Anak, Kamis (19/5/2016) menyebutkan kenakalan anak-anak terbagi dalam empat tingkatan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pertama, ialah kenakalan “wajar” yang kerap dilakukan anak-anak seusia 0-4 tahun.

Kenakalan tahap kedua ialah kenakalan “biasa” yang biasa terjad pada anak-anak seusia 5-10 tahun. Kenakalan ketiga ialah kenakalan “rawan” yang menjangkiti anak-anak seusia 10-17 tahun. Dan terakhir ialah kenakalan kriminal yang dilakukan orang-orang dewasa.

“Kalau kenakalan anak-anak yang marak saat ini ialah kenakalan rawan dan mengarah kepada kenakalan kriminal. Ini disebabkan karena terjadi patologi sosial,” papar Dosen Universitas Sunan Giri Sidoarjo.

Terpisah, Direktur Yayasan Atma Solo, Malki Kura, mengatakan rata-rata ABH ialah karena korban dari patologi sosial. Mereka terjerumus karena lingkungan dan keluarga yang mengabaikan nilai-nilai dan norma masyarakat.

“Menjelang Lebaran, biasanya kasus anak-anak sangat tinggi. Lihat saja nanti,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya