SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekspose (gelar perkara) untuk mengevaluasi sejumlah kasus, salah satunya soal dugaan keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus Gayus Tambunan.

Hasil ekspose menyimpulkan, tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan Cirus secara pidana dalam kasus tersebut.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Dalam ekspose yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja ini, para jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan melakukan paparan.

Hal ini dilakukan sesuai permintaan Darmono yang sebelumnya meminta para jaksa untuk melakukan evaluasi.

Evaluasi tersebut, menurut Darmono, terkait dengan harapan masyarakat agar perkara Gayus bisa diselesaikan dengan tuntas. Darmono menanyakan kepada para jaksa soal peranan jaksa Cirus dalam kasus ini.

“Sejauhmana peranan jaksa CS (Cirus Sinaga-red), yang berkaitan dengan perkara ini. Sejauhmana peranannya dilihat dari sisi tindak pidana, sebab dari sisi pengawasan yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi hukuman dispilin,” tutur Darmono kepada wartawan usai ekspose di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (5/10).

Setelah para jaksa dan pejabat terkait melakukan paparan atas hasil-hasil penyidikan maupun hasil pemeriksaan persidangan perkara Gayus terkait perannya dan keterlibatan jaksa CS, dapat diambil dua kesimpulan. Kesimpulan pertama, tegas Darmono, tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan Cirus secara pidana dalam kasus ini.

“Hasil yang disimpulkan, sampai saat ini tidak diperoleh bukti peranan atau keterlibatan jaksa CS dari sisi pidana. Karena berkas-berkas yang semua dipelajari dari awal hingga akhir persidangan tak ada satu buktipun kebijakan yang dilakukan saudara jaksa CS dilatarbelakangi oleh penerimaan suatu dana, atau penerimaan uang,” terang Darmono.

Kesimpulan kedua, para jaksa tidak bisa menjerat Cirus dengan pasal menghalang-halangi penyidikan ataupun penuntutan. Alasannya, pasal tersebut tidak bisa dikenakan pada orang yang menyidik suatu kasus.

“Kalau itu akan diterapkan dengan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan, kemudian penuntutan dan sebagainya itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang berada di luar posisi penyidik,” tuturnya.

“Misalnya kita sebagai penyidik, kemudian saudara Babul orang di luar dan kemudian menghalang-halangi dengan berbagai macam, ini adalah orang dapat disangkakan menghalangi penyidik,” imbuh Darmono mencontohkan.

Dengan adanya dua kesimpulan tersebut, pihak Kejaksaan tidak bisa menindaklanjuti dari segi pidana karena tidak adanya bukti yang cukup soal keterlibatan Cirus. Untuk selanjutnya, Kejaksaan menyerahkan proses hukum penanganan perkara ini sepenuhnya kepada penyidik Mabes Polri.

Tentunya, Darmono memastikan Kejaksaan akan menindaklanjuti hasil temuan penyidik Polri sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Tapi kita tetap proaktif melakukan evaluasi terhadap hasil penyidikan dan hasilnya tidak menemukan bukti yang cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan. Tapi di sisi lain hasil pengembangan kasus dapat kita tindaklanjuti,” tandasnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya