SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka. Awang diduga merugikan negara hingga Rp 576 miliar.

“Haji AFI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010,” kata Jampidsus M Amari saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (9/7).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Awang ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara, yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008. Penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 silam. Ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah. Dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur.

10 Juni 2004, hak membeli saham itu dialihkan kepada PT Kutai Timur Energi (KTE). Namun PT KTE ternyata tidak memiliki dana untuk membeli saham tersebut sehingga dialihkan lagi kepada PT Bumi Resource.

Namun PT Bumi wajib memberikan saham kepemilikan mereka sebesar 5 persen kepada PT KTE. Sehingga saham yang dimiliki PT Bumi atas PT KPC hanya 13,6 persen. “Seharusnya saham 5 persen milik PT KTE adalah milik Pemda Kutai Timur oleh karena itu seharusnya dicatatkan di kas daerah,” jelas Amari.

Dirut PT KTE, Anung Nugroho menjual saham 5 persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera senilai Rp 576 miliar. Anung berdalih telah mendapat persetujuan dari Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur.

22 Agustus 2008, berdasarkan RUPS PT KTE, Awang memutuskan uang hasil penjualan saham akan digunakan untuk beberapa item, Rp 480 miliar untuk investasi di Samuel Securitas, Rp 72 miliar investasi di PT CTI dan Rp 5,7 biaya konsultan Dita Satari.

Awang dijerat melanggar pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan sebagai tersangka Anung dan Apidian Tri Wahyudi yang menjabat sebagai Direktur PT KTE.

Kejagung juga mensinyalir adanya tindak pidana penyuapan pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT KTE. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anung, Apidian, Dita Satari yang menjabat Direktur PT Ditara Saidah Tresna (DST), Tatang M Tresna sebagai Direktur PT DST dan Kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Dirjen Pajak Nusa Tenggara Hendra Setiawianto.

Surat izin memeriksa Awang sudah diserahkan kepada Presiden siang tadi. Menurut Amari, Kejagung juga berencana untuk menggelar ekspose perkara di hadapan pejabat Sekertaris Negara (Setneg) untuk mempercepat proses pemberian izin.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya