SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri sudah menetapkan Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka  kasus video porno. Kejaksaan Agung pun mengakui sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) dari Mabes Polri.

“Sudah ada, tapi hanya atas nama Ariel saja,” kata Jampidum Hamzah Tadja usai salat di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (9/7).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Ariel ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri 22 Juni lalu. Saat itu juga Ariel langsung ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penyidik menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi.

Soal pengunggah pertama video porno Ariel yang diduga berinisial K, Kejagung hingga saat ini mengaku belum tahu. “Belum pernah dengar, baru Ariel,” tutupnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya