SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk mertua teroris Noordin M Top, Baridin atau Baharudin Latief yang tertangkap di persembunyiannya, Garut bagian Selatan, Jawa Barat.

Dalam SPDP tersebut, disebutkan pula nama keluarga Noordin yang lainnya, yakni, Putri Munawaroh dan Sadik Halim dan Sonny Cs (tertangkap di Pamulang).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“SPDP-nya sudah diterima pada 6 Januari 2010, saat ini sudah dibentuk jaksa peneliti (P16) berkas itu,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kemal Sofyan, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Polri menangkap Baridin yang merupakan mertua Noordin M Top di kampung Banyuasih desa Pamalayan kecamatan Cikelet, 120 kilometer arah Selatan dari pusat kota Garut.

Jampidum menyatakan Baridin dikenai Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Terorisme. “Baridin dikenai Pasal 13 UU Terorisme,” katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya menunggu pelimpahan tahap dua berkas tersebut.

Sedangkan untuk Sonny CS merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang diduga sebagai anggota kelompok terorisme dalam penggerebekan di daerah Ciputat.

Dalam penggerebekan di Ciputat itu pada 9 Oktober 2009, dua teroris tewas ditembak dan dipastikan namanya, adalah, Syaifuddin Jaelani dan M Syahrir tewas dalam penangkapan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, tanggal 9 Oktober lalu.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya