SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Jaksa fungsional di Kejari Tangerang berinisial DSW ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/2) malam. Kejaksaan Agung mempersilakan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Silakan Pak Busyro (Muqoddas, Ketua KPK) ditindaklanjuti, secara kepegawaian akan ditindaklanjuti juga,” kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam sebuah acara di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Dengan adanya peristiwa ini, Darmono menjanjikan akan lebih meningkatkan pengawasan melekat. Konsep pengawasan ini adalah sistem yang jika ada anak buah melakukan pelanggaran, si atasan pun akan ikut dimintai pertanggungjawaban.

Darmono menyesalkan pengawasan yang dilakukan Kajari Tangerang terhadap anak buahnya lemah. Bagian pengawasan Kejaksaan Agung, dipastikan akan ikut memeriksa Kajari dan Jaksa DSW.

“Iya, iya, artinya belum berhasil sepenuhnya, karena itu kepemimpinannya perlu dievaluasi,” imbuhnya.

Malam tadi sekitar pukul 21.00 WIB, KPK berhasil melakukan penangkapan tangan. Jaksa berinisial DSW serta pegawai BUMN di tangkap di daerah Bintaro. Jaksa DSW kini berstatus tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai BUMN itu.

KPK juga menyita uang Rp 50 juta dari mobil DSW. Mobil DSW, Terios hitam dengan nopol B 1835 VFD juga ikut dibawa ke Gedung KPK. Yang menarik, dikabarkan ada logo kejaksaan di nopol mobil itu.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya